REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang terjadi sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini membuat penjualan kosmetik via dalam jaringan (daring) melonjak, termasuk kosmetik ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menindak kosmetik ilegal yang beredar di Jakarta senilai lebih dari Rp 10 miliar.
"Selama satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta, Badan POM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita lebih dari Rp 10 miliar kosmetik ilegal di dua tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi virtual pengungkapan kosmetik ilegal di Jakarta dan Jawa Barat, Selasa (22/12).
Ia menjelaskan, temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal. Berdasarkan informasi ini, dilakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih satu bulan hingga dua bulan. Hasilnya, ditemukan produk kosmetik impor ilegal.
Penny menambahkan, temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah. "Mayoritas produk berasal dari China dan Korea," kata Penny.
Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce. Sementara distribusi produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi.