REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menindak oknum penjual kosmetik ilegal yang beredar di Jakarta senilai lebih dari Rp 10 miliar. Penindakan dilakukan di dua lokasi di Jakarta.
Kepala Badan POM Penny K Lukito menyampaikan penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis, 5 November 2020. Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 buah kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.
Ia menambahkan, penindakan di Jl Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi. Yakni, rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis, 26 November 2020.
Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola lima akun toko online lainnya. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 buah kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp 5,8 miliar.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. "Untuk perkara di Jalan Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya," kata Penny saat konferensi virtual pengungkapan kosmetik ilegal di Jakarta dan Jabar, Selasa (22/12).