Rabu 23 Dec 2020 00:45 WIB

Sultan HB X Batasi Jam Operasi Pusat Perbelanjaan di DIY

Sultan meminta hotel memastikan tamu dari luar Yogya memiliki hasil tes Covid.

Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di daerah ini untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal itu disampaikan Sultan HB X melalui instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani di Yogyakarta, Selasa.

"Memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata," kata Sultan.

Pusat perbelanjaan sampai tempat wisata di DIY dipersilakan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Melalui surat instruksi yang ditujukan kepada Wali Kota Yogyakarta serta Bupati Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo itu, Sultan meminta operasi yusiti maupun nonyustisi diperketat untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.