Rabu 23 Dec 2020 00:45 WIB

Sultan HB X Batasi Jam Operasi Pusat Perbelanjaan di DIY

Sultan meminta hotel memastikan tamu dari luar Yogya memiliki hasil tes Covid.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di daerah ini untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal itu disampaikan Sultan HB X melalui instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani di Yogyakarta, Selasa.

"Memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata," kata Sultan.

Pusat perbelanjaan sampai tempat wisata di DIY dipersilakan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Melalui surat instruksi yang ditujukan kepada Wali Kota Yogyakarta serta Bupati Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo itu, Sultan meminta operasi yusiti maupun nonyustisi diperketat untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.

Ia juga meminta agar kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak dapat dicegah. "Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata," kata dia.

Selain itu, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta pengelola hotel atau penginapan serta ketua RT/RW memastikan setiap tamu memiliki surat uji usap (swab) atau rapid test antigen dengan hasil negatif.

"Sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta hasil rapid test antigen/swab antigen/ swab PCR dengan hasil negatif paling lama H-7," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad memastikan akan menutup secara paksa apabila pengelola pusat perbelanjaan atau toko beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan. "Sanksinya ditutup paksa," kata Noviar.

Selain itu, jajarannya juga bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19.  "Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata dia

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement