Selasa 22 Dec 2020 16:12 WIB

Djoko Tjandra Dipenjara 2,5 Tahun Terkait Surat Jalan Palsu

Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra divonis penjara 2,5 tahun.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra divonis penjara 2,5 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra. Hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis pengadil, memidanakan narapidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, selama dua tahun penjara terkait surat jalan, dan dokumen kesehatan palsu.

“Menyatakan, terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berjalan, membuat surat palsu,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad saat membacakan putusan di PN Jaktim, pada Selasa (22/12). 

Atas putusan bersalah tersebut, Hakim Sirad memerintahkan, Djoko Tjandra dieksekusi ke sel penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Sugiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun, dan enam bulan penjara,” sambung Hakim Sirad.

Menengok vonis hakim ini, lebih berat dari yang dimintakan jaksa. Tim jaksa penuntutan, saat pembacaan tuntutan, meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan dipidana selama dua tahun penjara. Tuntutan tersebut, mengacu pada dakwaan yang menebalkan sangkaan Pasal 263 ayat (1), dan 2 KUH Pidana juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.