REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Angka terkonfirmasi positif Covid-19 harian di Kabupaten Sleman sampai saat ini masih tinggi. Bahkan, Kabupaten Sleman sudah pula masuk kategori zona merah dengan total konfirmasi positif per 20 Desember 2020 mencapai 4.277 orang.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Utamanya, kesadaran berdisiplin protokol kesehatan yang sangat tinggi dan bahu-membahu memutus rantai penularan Covid-19.
Ia menuturkan, salah satu usaha yang harus dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan. Sebab, momentum libur berpotensi memunculkan kerumunan sebagai efek kegiatan terkait Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemkab Sleman menginstruksikan untuk tidak melakukan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan. Baik ke masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang menggelar kegiatan libur akhir tahun.
"Guna meminimalkan terjadinya potensi penyebaran Covid-19, dan menaati protokol kesehatan sesuai ketentuan Perbup Nomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Harda, Selasa (22/12).
Pemkab Sleman turut meminta keluarga dan individu mengurangi aktivitas luar rumah, kecuali pemenuhan kebutuhan mendasar, mendesak atau kegiatan ibadah. Bila ke luar rumah mengenakan masker, menjaga jarak dan tidak menghadiri kegiatan berkerumun.
Kepada pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki Kabupaten Sleman agar membawa hasil uji rapid test antigen atau PCR negatif. Paling lama tiga hari sebelum masuk Sleman untuk rapid test antigen dan tujuh hari untuk PCR sebelum memasuki Sleman.
"Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kapanewon dan Kalurahan baik sendiri-sendiri atau bekerja sama TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan, pembubaran setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan penindakan terhadap pelanggar prokes," ujar Harda.
Harda turut menekankan jam operasional toko swalayan, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya sesuai ketentuan pemda selama pandemi. Khusus 24 Desember 2020-8 Januari 2021 aktivitas dibatasi maksimal 22.00 WIB.
"Pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harda.