REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah daerah menyatakan akan menunda pelaksanaan sekolah tatap muka. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan seluruh keputusan sekolah tatap muka kepada pemerintah daerah.
Di dalam SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 ditegaskan pembukaan sekolah menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi di daerahnya. Sekolah tatap muka yang dimulai Januari 2012 juga bukan merupakan sebuah kewajiban, sehingga pemerintah daerah bisa menyesuaikan dengan situasi.
"Pemda tidak perlu tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, saat dihubungi Republika, Selasa (22/12).
Sebelum memutuskan sekolah tatap muka, daerah wajib memenuhi daftar periksa yang sudah ditetapkan di SKB Empat Menteri. Selain itu, infrastruktur kesehatan di sekolah, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan ketersediaan akses transportasi yang aman ke satuan pendidikan.
Terkait dengan kesiapan di sekolah, Evy menjelaskan, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk memastikan infrastruktur di sekolah memadai. Koordinasi ini sangat penting karena pembukaan sekolah tidak hanya berhubungan dengan sektor pendidikan, namun juga lainnya seperti kesehatan dan transportasi.
"Persiapan, tentu koordinasi Kemendagri, Kemenkes, Kemenag, Kemendagri, dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas perhubungan dan dinas pendidikan. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang relevan," kata dia lagi.