Rabu 23 Dec 2020 00:26 WIB

Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo Dipenjara 3 Tahun

Hukuman yang dijatuhkan kepada Prasetijo lebih berat daripada Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Brigjen Pol Prasetijo Utomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memenjarakan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo selama tiga tahun penjara terkait kasus surat jalan, dan dokumen kesehatan palsu untuk buronan korupsi Bank Bali 1999, Djoko Sugiarto Tjandra. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendesak majelis hakim menghukum mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri itu, dengan pidana bui 2,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad, dalam putusannya mengatakan, Brigjen Prasetijo terbukti bersalah turut membantu buronan korupsi Djoko Tjandra, untuk mendapatkan akses masuk ke wilayah Indonesia. Yaitu dengan cara memerintahkan bawahannya untuk membuat surat jalan, dan dokumen kesehatan bebas Covid-19.

“Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” kata Hakim Sirad dalam putusan yang dibacakan di PN Jaktim, Selasa (22/12). 

Pun, dikatakan Hakim Sirad, sebagai anggota aktif kepolisian, terdakwa Prasetijo, dianggap tak patut telah memberikan akses, dan perbantuan terhadap Djoko Tjandra, yang berstatus buronan. Hakim Sirad, juga menilai, pembuktian jaksa yang akurat terkait aksi Brigjen Prasetijo melakukan penghilangan, dan perusakan bukti-bukti penyidikan terkait perbantuan tersebut.