REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BAHRU -- Rumor tentang pernikahan wanita Malaysia dengan kapten hoki India menjadi sorotan di Malaysia. Hal itu terutama di kalangan pengguna internet, yang mempertanyakan status agama seorang wanita asal Johor, Illi Najwa Saddique, setelah pernikahannya baru-baru ini dengan kapten hoki India, Manpreet Singh Pawar.
Menteri Urusan Islam Malaysia Datuk Zulkifli Mohamad Al-Bakri, mengingatkan umat Muslim di negara itu untuk memverifikasi semua informasi yang mereka terima sebelum mengambil keputusan tanpa sengaja dengan menyebarkan berita palsu.
Menteri di Departemen Perdana Menteri ini tengah mempertimbangkan kasus Najwa yang tengah diselidiki oleh pihak berwenang setelah pengguna internet mempertanyakan status agama perempuan tersebut.
"Dalam kasus ini, perempuan dan anggota keluarganya jauh lebih sadar akan situasi sebenarnya dari apa yang terjadi, termasuk status agamanya dan pasangannya," kata Zulkifli dalam sebuah pernyataan, tanpa menyebut nama perempuan atau suaminya, dilansir di Malay Mail, Selasa (22/12).
Sebelumnya, kantor berita nasional Bernama melaporkan wakil Zulkifli, Ahmad Marzuk Shaary, mengatakan pemerintah akan mempertanyakan Najwa soal status agamanya begitu setelah dia pulang dari India. Ia mengatakan, tindakan apapun yang dapat mencemarkan nama baik harus dihindari.
"Saya ingin menasihati diri saya dan semua Muslim di Malaysia berhati-hati dalam menangani masalah apa pun yang terjadi dengan hati-hati. Seorang Muslim harus melakukan yang terbaik untuk memastikan Muslim lain tetap pada agamanya daripada mencoba menjauhkan mereka dari Islam," kata mantan mufti Wilayah Federal itu.
Zulkifli mengatakan, dia telah diberitahu otoritas Islam Johor masih menyelidiki masalah tersebut. Ia berharap mereka bersabar dan menunggu penjelasan dari otoritas agama Johor.
"Saya yakin segala bentuk krisis dapat diselesaikan dengan bijak dan hati-hati," ujarnya.
Dia menjelaskan, di Malaysia undang-undang tidak memperbolehkan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim. Dia mengatakan pasangan Muslim yang menikah di luar negeri harus menyerahkan pernikahan mereka untuk pendaftaran baik ke misi diplomatik Malaysia di negara itu atau ke otoritas agama setempat setelah kembali ke Malaysia.
Dia juga menjelaskan, status agama seseorang tercakup dalam Pasal 160 Konstitusi Federal, di mana seorang Melayu didefinisikan sebagai seorang Muslim. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mudah bagi siapa pun untuk menghukum orang Melayu sebagai murtad hanya dengan pemberitaan yang tidak diverifikasi.
Penguasa Johor, Sultan Ibrahim Ismail, juga mempertimbangkan kasus ini. Ia mencatat Illi Najwa telah diadili oleh media sosial, meskipun tidak pernah mengatakan dia bermaksud meninggalkan Islam. Karena itu, dia menyerukan warga Malaysia menghindari membuat asumsi dan menahan diri untuk tidak berkomentar terlalu dini tentang kasus tersebut.