Selasa 22 Dec 2020 22:45 WIB

In Picture: Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. (FOTO : Dhemas Reviyanto/ANTARA )

Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. (FOTO : Dhemas Reviyanto/ANTARA )

Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. (FOTO : Dhemas Reviyanto/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Dewi Kolopaking menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

'Majelis Hakim memvonis Anita dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement