Selasa 22 Dec 2020 23:23 WIB

Petugas PPSU Catut Nama Baim Wong untuk Menipu

Dua tersangka telah beberapa kali menipu dengan catut program give away Baim Wong

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) mengatakan, kedua tersangka sudah berulang kali menipu dengan mencatut nama Baim Wong. Penipuan dilakukan dengan mengiming-imingi korban sebagai pemenang hadiah (give away).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) mengatakan, kedua tersangka sudah berulang kali menipu dengan mencatut nama Baim Wong. Penipuan dilakukan dengan mengiming-imingi korban sebagai pemenang hadiah (give away).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menetapkan MZ (21 tahun) dan LH (23) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menggunakan nama artis Baim Wong. MZ diketahui sehari-hari bekerja sebagai Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU). 

"Iya betul, MZ petugas PPSU. (Sebelum ditangkap) dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU," kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/12). Sedangkan LH adalah seorang pengangguran. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, mengatakan, kedua tersangka sudah berulang kali menipu dengan mencatut nama Baim Wong. Penipuan dilakukan dengan mengiming-imingi korban sebagai pemenang hadiah (give away). 

MZ dan LH menjalankan aksinya, kata Sudjarwoko, dengan membuat akun Facebook yang memakai nama dan foto profil Baim Wong. Kemudian, tersangka bergabung ke dalam grup Facebook Indonesia Give Away. 

Keduanya lantas mengiming-imingi korban sebagai pemenang give away sebesar Rp 30 juta. Namun, tersangka mengharuskan korbannya mentransfer uang terlebih dahulu sebesar Rp 100 ribu ke rekening mereka berdua. 

"Di situ lah tipu daya para tersangka, mereka meminta sejumlah uang kepada korban," kata Sudjarwoko. 

Kedua tersangka ditangkap Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (11/12) lalu. Mereka diringkus karena menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah ponsel mereka diperiksa, aparat menemukan pesan penipuan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp. 

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement