Rabu 23 Dec 2020 06:08 WIB

Wisatawan Kota Bogor Wajib Rapid Antigen

Wisatawan yang tak dapat menunjukkan surat keterangan tak diperkenankan masuk.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021 mendatang. Selain itu, terkait liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti, Pemkot Bogor mewajibkan para wisatawan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau PCR.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan itu mengikuti kebijakan dari daerah lain yang sudah menerapkan peraturan tersebut lebih dahulu. "Ini menyelaraskan dengan kebijakan Jawa Barat, agar semua pengunjung tempat-tempat wisata itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12).

Baca Juga

Bima Arya melanjutkan, surat hasil keterangan tes rapid antigen maupun PCR yang digunakan sebagai syarat masuk tempat wisata, setidaknya berlaku paling lama tiga hari sebelum keberangkatan. "Artinya tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan masa berlakunya," kata Bima Arya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor itu juga meminta para pengelola tempat wisata untuk tegas kepada pengunjungnya. Bima Arya mengatakan, jika ada wisatawan yang tak dapat menunjukkan surat yang dimaksud, maka pengunjung itu tidak diperkenankan untuk masuk.

Sebab, Pemkot Bogor maupun Satgas sendiri tidak menyediakan sarana untuk rapid antigen bagi wisatawan. "Makanya sekarang kami sosialisasikan silakan melakukan itu secara mandiri. Dan kalau tidak bisa menunjukkan, maka tidak bisa masuk," tegasnya.

Hal itu, lanjut Bima Srya, tak hanya berlaku bagi warga Kota Bogor, melainkan juga warga dari luar Kota Bogor. Untuk itu, Satgas, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor nantinya akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata.

"Sanksinya ya berlaku seperti yang kemarin-kemarin. Mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," tukasnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement