REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.
"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," ucap Hendro Pandowo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Hendro menuturkan jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu yang di wilayah DKI Jakarta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.