REPUBLIKA.CO.ID,ABU DHABI -- Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA), di bawah kepemimpinan Syekh Abdallah bin Bayyah, telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin covid-19. Mereka menyatakan, vaksin virus corona dapat digunakan sesuai tujuan Syariah Islam perlindungan tubuh manusia, dan aturan Islam terkait lainnya.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang di kalangan Muslim atas status halal vaksin Covid-19. Kemudian juga menyusul permintaan pendapat penasihat yang disampaikan Menteri Agama Malaysia kepada Dewan Fatwa UEA tentang masalah yang sama.
"Vaksinasi virus corona tergolong obat pencegahan bagi individu, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan terkena infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat," sebut Dewan UEA, dilansir dari laman Emirates News Agency (WAM) pada Rabu (23/12).
Selanjutnya disampaikan, meskipun vaksin yang dimaksud mengandung bahan non-halal yang dilarang oleh Islam. Namun tetap diperbolehkan untuk digunakan dalam penerapan aturan Islam, yang mengizinkan penggunaan produk tersebut jika tidak ada alternatif.
Dewan menyebut sifat penyakit yang begitu menular sebagai pembenaran untuk menggunakan vaksin. Hal ini karena virus memiliki konsekuensi mengerikan yang ditimbulkan oleh pandemi dalam hal kerusakan fisik, dan material berakibat fatal.
Dewan UEA menyatakan, otoritas medis terkait dan keahlian kompeten lainnya merupakan pihak yang berwenang untuk menilai efek samping dari vaksin. Mereka menyerukan kepada semua untuk bekerja sama dengan pemerintah masing-masing guna memastikan keberhasilan kampanye vaksinasi, dan menghormati tindakan pencegahan dan penangkalan yang diambil dalam hal ini.