REPUBLIKA.CO.ID, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SYARAT TERBANG DOMESTIK
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)
KHUSUS BALI
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan
PENGECUALIAN
* Rapid Test Antibodi dapat digunakan untuk penerbangan selain yang tersebut di ketentuan di atas, termasuk transit selama tidak keluar dari bandara.
* Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan.
SYARAT TERBANG INTERNASIONAL
1. Menunjukkan hasil negatif melalui hasil tes RT-PCR di negara asal yang berlaku pada saat ketibaan paling lama 3 (tiga) x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
2. RT-PCR berlaku bagi anak usia di bawah 12 tahun.