Rabu 23 Dec 2020 08:47 WIB

Infografis Panduan Penerbangan Akhir Tahun Bagi Penumpang

Aturan penerbangan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.

Foto: Tim infografis Republika
Panduan penerbangan akhir tahun bagi penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

SYARAT TERBANG DOMESTIK

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan 

2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)

KHUSUS BALI

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan

PENGECUALIAN

* Rapid Test Antibodi dapat digunakan untuk penerbangan selain yang tersebut di ketentuan di atas, termasuk transit selama tidak keluar dari bandara.

* Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan.

SYARAT TERBANG INTERNASIONAL

1. Menunjukkan hasil negatif melalui hasil tes RT-PCR di negara asal yang berlaku pada saat ketibaan paling lama 3 (tiga) x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

2. RT-PCR berlaku bagi anak usia di bawah 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement