Rabu 23 Dec 2020 11:30 WIB

Haikal Hassan: Jangan-Jangan Gue Kentut Juga Dilaporin

Haikal Hassan hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Haikal Hasan
Foto: Dok. Republika
Haikal Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal memenuhi undangan Polda Metro Jaya, Rabu (23/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait mimpinya bertemu Rasulullah SAW yang tertuang dalam laporan bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus.

"Jangan-jangan gue kentut juga dilaporin entar. Saya enggak tahu siapa yang merekam, orang saya enggak pernah nyebarin ke mana-mana, kan saya lagi menghibur," kata Babe Haikal dengan heran, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12)

Baca Juga

Menurut Babe, perkataan dirinya yang terekam dalam penggalan video yang dilaporkan itu tengah menghibur sanak keluarga yang meninggal karena kecelakaan. Bahkan, kata dia, hal yang wajar jika seseorang menghibur dan memotivasi supaya orang yang ditinggalkan tidak larut dalam kesedihan.

Dalam kesempatan itu, Babe Haikal mengaku tidak ada persiapan khusus untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengaku awalnya ingin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (22/12) kemarin, hanya saja dia ada kegiatan di luar kota, di Solo. Dia yakin tidak akan terjadi apa-apa dan klarifikasi berjalan lancar.

"Kemarin kan dah di-setting, cuma saya kan ada kunjungan ke Solo malamnya," tutur Babe Haikal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husein Shihab melaporkan Babe Haikal ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.

Husein menyebut semua berawal ketika Babe Haikal cerita soal proses pemakaman lima laskar khusus Front Pembela Islam yang isi ceritanya menyebut dirinya bermimpi bertemu Rasulullah SAW. "Betul, saya yang melaporkan," kata Husein di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12) kemarin.

Husein melanjutkan, ia menilai, cerita mimpi Babe Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat. Ia cenderung melihat mimpi Babe Haikal tersebut menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid. Kemudian, dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasulullah SAW mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian.

Selanjutnya, untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

 

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement