REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi akan mencabut izin kafe dan tempat hiburan apabila terbukti melanggar aturan buka operasional lebih dari pukul 19.00 WIB pada libur panjang natal dan tahun baru 2021. Pencabutan izin ini akan didahului dengan teguran.
“Bisa terjadi (pencabutan izin) seperti itu, cuma kita kan enggak berharap seperti itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Kota Bekasi, Tedy Hafni, kepada wartawan, Rabu (23/12).
Selain tempat hiburan dan kafe, bioskop juga dilarang buka di atas pukul 19.00 WIB. Dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 452.1/1513/Setda.Kessos Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi, kapasitas juga diatur hanya boleh 50 persen saja.
“Mudah-mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama-sama disiplin,” ujar dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menginstruksikan kepada pimpinan pelaku usaha pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi untuk tidak merayakan perayaan tahun baru.
“Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya klaster baru pada Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi,” jelas dia, Kamis (17/12).
Surat Edaran tersebut juga dimaksudkan untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi.
Pemerintah kota juga akan mengenakan sanksi bagi para pelaku usaha atau oknum yang tidak mentaati peraturan tersebut sesuai dengan kententuan yang berlaku.
Adapun, Pepen meminta kepada warganya agar merayakan malam pergantian tahun di rumah saja. Dia menyarankan agar ibadah natal dapat dijalankan dengan khidmat dan sederhana tanpa perayaan yang terlampau meriah.