Rabu 23 Dec 2020 11:45 WIB

BNI Syariah Kembali Salurkan KPR Subsidi di 2021

KPR FLPP diutamakan untuk nasabah yang belum pernah memiliki rumah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor layanan Bank BNI Syariah, Jakarta (ilustrasi). BNI Syariah kembali ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KPR FLPP pada 2021.
Foto: Prayogi/Republika
Kantor layanan Bank BNI Syariah, Jakarta (ilustrasi). BNI Syariah kembali ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KPR FLPP pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNI Syariah kembali ditunjuk sebagai Bank Penyalur KPR Sejahtera Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR yang dilaksanakan secara online dan offline di Auditorium Kementerian PUPR.

Baca Juga

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi berharap, ditunjuknya kembali BNI Syariah sebagai Bank Penyalur FLPP, bisa menambah portofolio pembiayaan konsumer dan membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah. "Hal ini merupakan wujud dukungan BNI Syariah terhadap program pemerintah," kata Iwan Abdi dalam keterangan pers, Selasa (22/12).

Pada kuartal I 2021, BNI Syariah menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan KPR Sejahtera Syariah FLPP sebesar Rp 64,4 miliar atau 600 unit. Nantinya BNI Syariah juga dapat mengajukan tambahan kuota kepada PPDPP apabila target tersebut tercapai lebih cepat.

Untuk mencapai target ini, BNI Syariah sudah menyusun strategi di antaranya yaitu memprioritaskan segmen nasabah //fix income berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta, pemasaran untuk daerah yang potensial dalam penyaluran FLPP, serta melakukan kerja sama khusus dengan developer yang telah bergabung dalam asosiasi yang telah berpengalaman dengan rekam jejak baik.

"Penyaluran KPR FLPP BNI Syariah pada tahun depan diutamakan untuk nasabah yang belum pernah memiliki rumah," kata Iwan.

Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR juga dilakukan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Peluncuran aplikasi ini untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan. Di antaranya persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

"Kualitas bangunan tidak dapat ditawar. Sebah itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat," kata Basuki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement