Rabu 23 Dec 2020 17:05 WIB

KPK Periksa 170 Orang Terkait Dugaan Suap Eks Sekretaris MA

Penyidik KPK menyerahkan berkas tersangka Hiendra ke bagian penuntutan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa 170 orang saksi terkait dugaan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Pemeriksaan itu terkait status tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Selama proses penyidikan (Hiendra), telah diperiksa kurang lebih 170 saksi di antaranya Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/12).

Baca Juga

Hiendra Soenjoto diduga berperan sebagai penyuap mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam perkara yang dimaksud. Hiendra diduga memberi suap senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Ali mengatakan, KPK saat ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Hiendra Soejoto ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan sebelum berkas perkara Hiendra diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO kepada tim JPU," kata Ali Fikri.

Dia mengatakan, penahanan Hiendra selanjutnya beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari hingga 11 Januari 2020. Hiendra saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka pemberi suap Nurhadi dan Rezky Herbiyono lantaran menduganya memberikan memberikan uang untuk sejumlah kasus perdata di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Kasus perdata itu diduga, di antaranya PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan sejumlah perkara di pengadilan.

Suap pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN diduga sekitar Rp 14 miliar, sengketa saham di PT MIT diduga sekitar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan sekitar Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, besar suap diduga Rp 46 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement