REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mulai Rabu (23/12) hari ini, menggelar kegiatan rapid antigen Covid-19 secara gratis bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen. Setiap harinya, Polres Jakpus memberikan layanan rapid antigen gratis untuk 500 orang.
"Kami melayani rapid antigen ini sebanyak 500 (penumpang kereta api) untuk perharinya. Kegiatan ini gratis karena imbauan dari Polda Metro Jaya seperti itu. Murni, tidak dipungut biaya apapun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Rabu (23/12).
Kegiatan rapid antigen gratis ini berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 30 Desember 2020. Setiap harinya, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Heru menegaskan, masyarakat yang bisa mengikuti rapid antigen gratis hanyalah calon penumpang kereta api. Oleh karena, masyarakat diminta membawa tiketnya saat hendak menjalani rapid antigen gratis.
"Ini dikhususkan untuk penumpang kereta api dan tentunya yang sudah memiliki tiket keberangkatan," ujarnya.
Cara mengikuti kegiatan ini, lanjut Heru, cukup mudah. Calon penumpang silahkan datang ke posko rapid antigen gratis Polres Jakpus di area pintu masuk Stasiun Pasar Senen. Selanjutnya, calon penumpang menunjukkan tiket KA dan KTP kepada petugas di sana.
Setelah didata oleh polisi, selanjutnya peserta rapid antigen Covid-19 diminta antre. Selanjutnya, nama peserta rapid antigen akan dipanggil sesuai nomor antrean. "Ada tim dokter Polri yang disiagakan di sini. Mereka akan bekerja sesuai protokol kesehatan," kata Heru.
Salah satu calon penumpang KA yang mengikuti kegiatan rapid antigen gratis, Akbar (21 tahun), mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini karena dirinya bisa menghemat pengeluaran. "Prosesnya tidak ribet dan cepat. Cuma sekitar 10 menit hasilnya keluar dan tadi saya negatif," kata Akbar yang hendak bertolak menuju Kediri itu.
Penumpang KA kini memang diwajibkan membawa hasil rapid test antigen untuk berangkat menggunakan KA tujuan luar kota. Hal ini tertera dalam surat edaran Kementerian Perhubungan. Syarat ini berlaku selama periode 22 Desember hingga 8 Januari 2020.