Rabu 23 Dec 2020 17:43 WIB

Kakorlantas Polri: Kapasitas Rest Area Hanya 50 Persen

Penerapan pembatasan di rest area akan dijaga ketat oleh petugas polantas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono (tengah)
Foto: Dok. Kor
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono melakukan tinjauan langsung ke tempat peristirahatan atau rest area KM57 tol Jakarta-Cikampek. Istiono hendak memastikan, penerapan kapasitas 50 persen di rest area diberlakukan secara ketat selama pelaksanaan pengamanan libur natal dan tahun baru 2021. 

Rest area ini sudah kita koordinasikan dengan pengelola serta dikondisikan oleh Polda Jawa Barat bahwa kapasitas di rest area ini hanya 50 persen,” kata Istiono dalam keterangan pers, Rabu (23/12). 

Baca Juga

Kakorlantas mengatakan, penerapan pembatasan 50 persen kapasitas rest area di KM57 tol Jakarta-Cikampek akan dijaga ketat oleh petugas polantas. Menurut dia, itu dilakukan dengan tujuan mencegah kerumunan yang mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

Istiono mengungkapkan, jika rest area di KM57 sudah mencapai 50 persen maka pengemudi tidak boleh memasuki ke rest area tersebut. Pengemudi yang tak diperbolehkan masuk kemudian akan diarahkan untuk menuju ke rest area selanjutnya.