jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial REP (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi setelah terbukti melakukan perkosaan anak di bawah umur.
Korban pencabulan masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 7 SMP di Banyuwangi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto membenarkan telah mengamankan REP atas dugaan perkosaan anak di bawah umur. Katanya, REP dan korban beru kenal 15 hari.
Berdasarkan keterangan korban, keduanya sudah saling mengenal. Pada sekitar pukul 09.00 Win, Jumat (18/12/2020), rayuan REP berhasil meluluhkan hati korban hingga bersedia diajak ke rumah REP. Korban sempat diajak ke kamar, tapi upaya itu gagal.