REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Dia merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/12).
Selain Wenny, dua tersangka lainnya dalam kasus serupa yakni orang kepercayaan bupati Banggai Laut sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka itu dilakukan selama 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan mulai Jumat (25/12) lusa sampai dengan 2 Februari 2021. Ali mengatakan, tersangka Wenny dan Recky ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan Hengky ditahan di Rutan Polres Pusat.