Rabu 23 Dec 2020 20:21 WIB

KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Banggai Laut

Bupati Banggai Laut tersangka suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Dia merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/12).

Baca Juga

Selain Wenny, dua tersangka lainnya dalam kasus serupa yakni orang kepercayaan bupati Banggai Laut sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka itu dilakukan selama 40 hari.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan mulai Jumat (25/12) lusa sampai dengan 2 Februari 2021. Ali mengatakan, tersangka Wenny dan Recky ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya sedangkan Hengky ditahan di Rutan Polres Pusat.

photo
Jubir KPK Ali Fikri - (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Selain ketiga tersangka tersebut, KPK juga melakukan perpanjangan masa penahanan dengan alasan serupa kepada tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO) Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

Perpanjangan masa penahanan juga dilakukan selama 40 hari sejak Kamis (24/12) hingga Ahad (1/2/2021) mendatang. Hedy Thiono ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri Katili ditempatkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Andreas Hongkiriwang dikung di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut. Dia juga disebut-sebut mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta.

Sebagai penerima suap, Wenny dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Hengky dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement