REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Presiden yang merupakan bagian Yayasan Pendidikan Universitas Presiden, Jakarta bekerja sama dengan perusahaan jasa bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
LPK Presiden sebagai pionir lembaga pelatihan yang mengedepankan karakter dan kompetensi sebagai output, menjalin kerjasama dengan Yayasan Purna Bakti Naker (YPBN), PT Delta Indonesia, PT Mega Persada Utama dan PT Biro Sertifikasi Indonesia selaku perusahaan jasa K3, serta LSP OSHE Nusantara selaku Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang K3 yang sudah teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Salah satu tujuan kerja sama ini agar LPK Presiden bisa menjadi center of competence bidang K3 di kawasan industri khususnya Bekasi dan sekitarnya," ujar Direktur LPK Presiden Erman Suparno dalam keterangan resmi, Rabu (23/12).
Erman mengatakan keberadaan safety man atau ahli K3 perusahaan sangat penting. Hal ini untuk memastikan setiap perusahaan memiliki standar dalam keselamatan dan kesehatan kerja.
“Setiap perusahaan wajib menjalankan program K3 dalam menjalankan usahanya," ucapnya.
Menurutnya program ini sebagai bentuk kontribusi LPK Presiden dalam membantu pemerintah mengurangi pengangguran yang semakin meningkat akibat pandemi Covid 19. Hadirnya safety man atau ahli K3 yang kompeten dan tersertifikasi memperbesar peluang lulusan LPK Presiden untuk mendapatkan pekerjaan.
“Hal ini sejalan dengan tujuan LPK Presiden yakni menjadi lembaga yang link & match dengan kebutuhan industri,” ucapnya.
Sementara Ketua LSP OSHE Nusantara yang juga merupakan Direktur Pengawasan K3 periode 2012-2018, Amri menambahkan pentingnya keberadaan ahli K3 setiap perusahaan, terutama di kawasan industri yang memiliki ribuan karyawan di dalamnya.
“Program K3 penting bagi keberlangsungan usaha dan peningkatan produktivitas nasional. Sertifikasi kompetensi K3 akan menghasilkan SDM yang benar-benar memiliki kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan dunia industri,” ucapnya.
Kebutuhan kompetensi bidang K3 sejalan dengan Undang-undang No 1 Tahun 1970, yang mengatur tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Pada UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan K3 merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik skala kecil, menengah ataupun yang besar.