REPUBLIKA.CO.ID. SORONG -- Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menghimpun dana Rp 106,8 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. "Satpol PP, TNI, serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Rabu (23/12).
Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, katanya, aparat pemerintah mendapati 7.766 pelanggar yang didominasi oleh orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 yang ditemukan oleh petugas saat melakukan razia lapangan sebagian besar adalah kurang disiplinnya masyarakat menggunakan masker di tempat-tempat umum sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru itu. Oleh karena itu, dia mengingatkan seluruh masyarakat Kota Sorong bahwa virus corona masih ada sehingga mereka tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga.
Dia mengatakan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus dan bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penyebaran Covid-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal.
Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, saat keluar dari rumah. "Dana Rp 106.850.000 yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," kata dia.