Rabu 23 Dec 2020 22:06 WIB

Makassar Tutup Fasilitas Umum Antisipasi Peningkatan Covid

Penutupan dilakukan sementara jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Suasana Anjungan Pantai Losari. Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai menutup sementara sejumlah fasilitas umum jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021.
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Suasana Anjungan Pantai Losari. Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai menutup sementara sejumlah fasilitas umum jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai menutup sementara sejumlah fasilitas umum jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021. Langkah penutupan untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, penutupan sementara fasilitas umum itu telah disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada peningkatan penularan di area yang paling banyak dikunjungi masyarakat. "Penutupan ini hanya sementara waktu dan kita akan terus pantau situasi, kondisi dan perkembangannya. Penutupan dilakukan karena adanya peningkatan penularan Covid-19," ujarnya di Makassar, Rabu (23/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, penutupan fasilitas umum itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkannya untuk berbagai kegiatan jelang natal dan tahun baru. Penutupan fasilitas umum itu antara lain, ikon Kota Makassar yakni Pantai Losari, Lego-lego, Pantai Akkarena, kawasan kuliner Kanrerong, Tanjung Bayam, Tanjung Merdeka, Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan lainnya.

"Kita menyesuaikan yang paling banyak dikunjungi oleh warga. Sebagian lainnya itu kita batasi jam operasionalnya. Penutupan akan berlangsung dari 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021," katanya.

Selain penutupan fasilitas umum, pihaknya juga melakukan pembatasan jam operasional untuk kafe, restoran, mal dan warung kopi (warkop). Guru Besar Fakultas Teknik Unhas Makassar itu mengatakan, setelah pemberlakuan jam operasional dilaksanakan, maka Pemkot akan rutin menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe.

Kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlaku selama 12 hari dimulai 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. "Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement