REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo (EP) soal pembelian barang-barang mewah saat kunjungannya ke Amerika Serikat (AS).
Pembelian barang-barang itu diduga uangnya bersumber dari suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait pembelian barang-barang diantaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para eksportir benih lobster yang telah mendapatkan izin ekspor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/12).
Kemarin, Edhy kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy Prabowo kali ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Amiril Mukminin (AM).
Keterangan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Amiril Mukminin. "Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktivitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA," kata dia.
KPK menetapkan bekas menteri KKP Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin sebagai penerima. Mereka bersama tiga tersangka lainnya diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).