JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Habib Rizieq Shihab mengungkapkan ada pihak yang ingin menggusur Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Pesantren milik FPI itu mau gusur dan santrinya harus meninggalkan pesantren.
Habib Riziq mengatakan hal tersebut dalam sebuah video yang diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020).
"Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesanren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq menjelaskan jika memang benar tanah pesantren itu milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas. Tapi Habib Rizieq punya sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU.
"Tanah ini sertifikat HGU atas nama PTPN, salah satu BUMN, itu betul. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah diurus PTPN," kata Rizieq.
Penjelasan pengacara
Santri Habib Rizieq Shihab di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung disuruh pergi mengosongkan pesantren FPI tersebut. Sebab tanah yang diduduki pesantren FPI itu punya PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat somasi itu. Kaitan pengkosongan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut.
"Waalaikumsalam, sudah (Menerima surat yang dimaksud)," katanya saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).
Ia menjelaskan, pada 13 November 2020 Habib Rizieq Shihab telah menjelaskan kaitan sertifikat tanah berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
"Benar bahwa sertifikat HGU-nya PTPN VIII," imbuhnya.
Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ucapnya.
Sedangkan kata Aziz, dalam undang-undang HGU tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang, jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan.