REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Dua petugas polisi Paris yang ditangkap bulan lalu karena menyerang seorang produser musik kulit hitam dibebaskan pada Selasa (22/12). Pembebasan ini tentunya akan memicu kemarahan lebih lanjut atas ketidakadilan rasial dan kekerasan polisi.
Menanggapi kabar tersebut, Produser Michel Zecler mengaku sulit untuk memahami bagaimana negaranya memperlakukan petugas polisi dengan sangat baik. "Sulit untuk memahami mengapa negara memperlakukan petugas polisi dengan kebajikan seperti itu," kata Zecler dilansir Anadolu, Kamis (24/12).
Dari empat petugas yang didakwa sejak 30 November, dua telah meminta pembebasan bersyarat. Hakim investigasi mengabulkannya dengan pengawasan yudisial yang ketat dan dengan deposit 5.000 Euro (6.082 dolar AS) atau setara Rp 86 juta. Para terdakwa juga dilarang melakukan tugas kepolisian, memiliki senjata, menghubungi korban, atau mengunjungi distrik Paris tempat studio musik produser berada.
Video CCTV dari insiden 21 November yang menunjukkan polisi dengan kasar menyerang Zecler saat dia akan memasuki studio rekaman sehingga memicu kecaman dan kemarahan yang meluas. Video tersebut menunjukkan setidaknya tiga polisi melakukan pukulan dengan tongkat dan meninju serta menendangnya berulang kali, dilaporkan karena ia tidak mengenakan masker.
Melaporkan kejadian tersebut kepada atasan mereka, petugas polisi menuduh Zecler “berbahaya” dan bertindak kasar. Dalam kesaksian video berikutnya tentang kejadian tersebut, Zecler terlihat dengan wajah bengkak dan tanda-tanda luka berdarah. Dia mengatakan polisi beberapa kali memanggilnya "negro kotor" ketika mereka memukulinya.
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin memerintahkan penangguhan segera para perwira tersebut. Presiden Emmanuel Macron menggambarkan video itu sebagai "memalukan" dan "tidak dapat diterima". Beberapa politisi, selebritas, dan atlet telah mengungkapkan kemarahan dan mengutuk serangan itu.
Insiden tersebut mendorong pemerintah untuk merevisi rancangan undang-undang keamanan. Rancangan undang-undang itu akan melarang masyarakat memotret atau merekam video personel polisi sehingga kasus penggunaan kekuatan yang berlebihan tidak dihukum.