REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Sebuah surat somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan ditujukan pada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebar di media sosial.
Surat tersebut berisi permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin.
PTPN VIII membenarkan adanya pembuatan surat somasi tersebut. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, mengatakan, surat itu memang disampaikan PTPN VIII terhadap seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Termasuk Markaz Syariah.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) memang benar ada di areal sah milik kami,” ujar Naning kepada Republika, Rabu (23/12) malam.
Dalam surat yang dimaksud Naning, PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.