Padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangannya, hukumnya haram karena termasuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Permintaan imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, ke pala pemerintahan, kepala dae rah, dan jabatan publik lain. Pa da hal, diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya maka dihukumi haram.
Pemberian imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepada daerah, dan jabatan publik lain, padahal diketahui memang tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya haram.
Sementara, status imbalan yang sudah diberikan dalam proses pencalonan dan pemilihan jabatan tertentu itu dirampas dan digunakan untuk kepentingan umum.