Kamis 24 Dec 2020 12:33 WIB

KPK Dalami Kontrak Fiktif dalam Perkara Korupsi di PT DI

KPD dalami dugaan persetujuan untuk mengalirkan sejumlah uang dari kontrak fiktif. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Didi Laksamana (DL). Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai dengan 2017.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kontrak mitra penjualan yang diduga fiktif sehingga ada pengeluaran dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sekitar Rp 315 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/12).

Ali mengatakan, pemeriksaan Didi Laksamana dilakukan pada Rabu (23/12) lalu. Dalam kesempatan itu, tim penyidik KPK juga menggali pengetahuan Didi mengenai dugaan persetujuan untuk mengalirkan sejumlah uang dari kontrak fiktif tersebut ke berbagai pihak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktu Utama OT PAL Budiman Saleh (BS) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara itu yakni Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.

Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 orang terkait perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement