REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya, serta aktivitas warga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/488/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
"Dalam surat tersebut, perpanjangan masa pembatasan aktivitas ekonomi ini adalah yang kelima kalinya. Tertulis, kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers, Kamis (24/12).
Dia menambahkan, sedangkan untuk aktivitas warga yang berpotensi membuat kerumunan atau aktivitas berkumpul, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Keputusan ini berlaku selama 14 hari, sejak ditandatangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16 hingga 29 Desember 2020.
"Langkah ini dilakukan Pemkot guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok. Keputusan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Dadang.
Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok dikabarkan terus meningkat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok melaporkan, Kamis (24/12), pasien positif Covid-19 bertambah 152 orang dan meninggal dunia lima orang. Total pasien positif Covid-19 sudah mencapai 15.203 orang dan total yang meninggal dunia menjadi 380 orang.
Pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 171 orang. Total pasien Covid-19 yang sembuh menjadi 11.774 orang atau 77,45 persen dari total kasus konfirmasi positif. Kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.049 orang atau 20, 06 persen. Untuk suspek aktif sebanyak 587 orang atau 4,99 persen dan kontak erat aktif sebanyak 2.425 orang atau 11, 52 persen.