REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan vaksin virus corona digunakan sesuai dengan tujuan Syariat Islam tentang perlindungan tubuh manusia dan aturan Islam terkait lainnya.
Fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga di bawah kepemimpinan Syekh Abdallah Bin Bayyah itu datang sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang di kalangan Muslim atas status halal vaksin Covid-19. Di samping itu, fatwa dikeluarkan karena adanya permintaan pendapat nasihat yang disampaikan oleh Menteri Agama Malaysia kepada Dewan Fatwa UEA tentang masalah yang sama.
"Vaksinasi virus Corona tergolong obat pencegahan bagi individu, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan terkena infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat," demikian pernyataan dari Dewan Fatwa UEA, dilansir di Gulf Today, Kamis (24/12).
Dewan Fatwa UEA menjelaskan, meskipun vaksin yang dimaksud mengandung bahan haram yang dilarang oleh Islam, namun tetap diperbolehkan untuk digunakan dalam penerapan aturan Islam yang mengizinkan penggunaan produk tersebut jika tidak ada alternatif.
Dewan mengutip sifat penyakit yang sangat menular sebagai pembenaran untuk menggunakan vaksin tersebut. Sebab, adanya konsekuensi mengerikan yang ditimbulkan oleh pandemi dalam hal kerusakan fisik dan material yang fatal.
Dewan Fatwa menambahkan, otoritas medis terkait dan pakar kompeten lainnya adalah pihak yang berwenang untuk menilai efek samping dari vaksin itu. Karena itu, dewan menyerukan kepada semua pihak untuk bekerja sama dengan pemerintah masing-masing untuk memastikan keberhasilan kampanye vaksinasi dan menghormati tindakan pencegahan yang diambil ini.