Kamis 24 Dec 2020 14:45 WIB

Tidak Bawa Surat Hasil Rapid, Wisatawan Puncak Putar Balik

Banyak wisatawan dari luar Bogor tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Antrean kendaraan menuju arah Puncak terlihat dari Pos Pantau Simpang Gadog. Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan razia terhadap para wisatawan yang hendak masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Foto: Zahrotul Oktaviani/Republika
Antrean kendaraan menuju arah Puncak terlihat dari Pos Pantau Simpang Gadog. Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan razia terhadap para wisatawan yang hendak masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan razia terhadap para wisatawan yang hendak masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Razia tersebut berkaitan dengan peraturan baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk para wisatawan agar membawa surat hasil tes rapid antigen jika ingin berwisata ke wilayah Kabupaten Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, peraturan terbaru itu tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Jawa Barat dan Jakarta.

"Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut," katanya di tempat operasi gabungan di Simpang Gadog, Kamis (24/12).

Agus mengatakan, Satgas Covid-19 melakukan razia secara seremtak di beberapa titik di Kabupaten Bogor, tidak hanya di kawasan Puncak saja. Razia ini, akan dilakukan pada libur panjang hari raya Natal ini akan berlangsung sampai 27 Desember 2020. Kemudian akan dilanjutkan lagi pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

"Razia kali ini dilakukan secara random (acak) kepada pengendara mobil yang akan menuju ke Puncak Bogor. Kita lakukan hanya sampai 27 Desember saja pada libur Natal kali ini, tapi akan dilanjut lagi pada 31 Desember sampai 3 Januari pada libur tahun baru," imbuhnya.

Sejak dimulainya razia pada pagi hari, banyak wisatawan dari luar daerah Bogor yang hendak masuk ke kawasan Puncak tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Setidaknya, kata Agus, ada puluhan kendaraan yang pengendara serta penumpangnya kedapatan tidak bisa menunjukkan surat hasil tes rapid antigen. Sehingga, pihaknya secara tegas meminta mereka untuk memutarbalik.

"Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan test rapid antigen. Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini," jelasnya.

Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga menawarkan para wisatawan atau masyarakat yang belum mempunyain surat hasil tes rapid antigen untuk melakukan tes di posko Satgas Covid-19. Meski demikian, jumlah yang disediakan hanya terbatas.

Satgas Covid-19 juga telah berkordinasi dengan ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, dan tempat-tempat wisata untuk lebih ketat lagi dalam menerima tamu untuk terlebih dahulu dianjurkan menunjukkan surat hasil rapid antigen.

"Alhamdulillah PHRI juga sudah bekerja sama dengan kita, agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, dan kalau ada yang mau nginap mereka mewajibkan untuk menunjukkan surat tersebut," tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement