Kamis 24 Dec 2020 15:47 WIB

 'Dilantik Jadi Mensos, Risma Otomatis Berhenti Wali Kota'

Risma tak bisa merangkap jabatan meskipun mendapatkan izin presiden. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Tri Rismaharini
Foto: Republika
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Benni Irwan mengatakan, Tri Rismaharani secara otomatis berhenti dari jabatan wali kota Surabaya ketika dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) pada Rabu (23/12). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya. Ini karena Kepala Daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," ujar Benni saat dikonfirmasi Republika, Kamis (24/12).

Pasal 78 ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Benni mengatakan, setelah Wali Kota Risma dilantik menjadi menteri, posisi wali kota akan diisi Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Wakil wali kota akan melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai diangkatnya penjabat atau dilantiknya wali kota definitif.

Dengan demikian, kata Benni, Risma tak lagi bisa melaksanakan kegiatan sebagai wali kota Surabaya. Sebab, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pun melarang menteri merangkap jabatan negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut UU demikian, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Benni.

Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan, Risma tak bisa merangkap jabatan meskipun mendapatkan izin presiden. Apabila tetap dilakukan, maka Risma maupun presiden melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun UU Kementerian Negara.

"Atas izin presiden? Itu berarti presiden langgar undang-undang dong. Izin presiden perintah lisan. Undang-undang, mana lebih tinggi sama perintah lisan presiden? Jadi izin lisan tidak ada aturan main dalam pemerintahan," kata Djohermansyah.

Sebelumnya, Risma mengaku, masih merangkap wali kota Surabaya saat dirinya memberikan pidato dalam acara serah terima jabatan Mensos. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk bolak balik Jakarta-Surabaya sementara waktu.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota, jadi saya untuk sementara waktu, kemarin saya sudah izin Pak Presiden, bagaimana, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," ujar Risma dikutip siaran daring di Youtube Kemensos RI.

Dia menuturkan, akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan dan museum olahraga.  "Sayang kalau saya enggak resmikan itu (jembatan). Saya cuma pengin pulang itu sama meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, ada raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," kata Risma.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement