REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memutuskan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 20 Januari 2021. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"PSBM kedelapan berakhir kemarin, maka mulai hari ini kami putuskan melakukan perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek, seperti yang tertuang dalam kebijakan provinsi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis (24/12).
Alamsyah mengatakan kebijakan memperpanjang penerapan PSBM dilakukan mengingat angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi masih ada. "Penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi penambahan kasus baru," katanya.
Perpanjangan ini, kata dia, mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.860-Hukham tertanggal 23 Desember 2020 perihal perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek.