REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai, kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk rapid test antigen guna memenuhi syarat perjalanan keluar kota itu terbilang terlalu dipaksakan. Sebab, kebijakan yang dibuat terlalu pendek jaraknya dengan waktu keberangkatan masyarakat untuk berlibur.
"Ini efek dari kebijakan pemerintah yang inkonsisten. Pemberitahuan kewajiban rapid test antigen ini dibuat terlalu pendek jaraknya dengan waktu keberangkatan liburan. Kesannya seperti dipaksakan. Sementara, infrastukturnya belum disiapkan. Termasuk pengawasan dan kepastian tarif rapid test antigen di semua vendor atau penyedia," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/12).
Kemudian, ia melanjutkan tarif rapid test antigen di bandara atau stasiun lebih murah daripada rumah sakit. Sehingga masyarakat melakukan rapid test antigen di tempat tersebut. Namun, jika hal tersebut dilakukan masyarakat akan berkerumun dan virus Covid-19 menyebar secara cepat.
"Kalau di bandara dan stasiun mereka ikut tes artinya banyak orang dan berkerumun. Sehingga, berpotensi menyebarkan ke orang lain selama dalam masa kerumunan," kata dia.
Ia menyarankan, jika pemerintah tetap mau memberlakukan rapid test antigen ini, pemerintah perlu memastikan harga dan fasilitas rapid test antigen yang tersebar di seluruh daerah secara merata. "Tarif rapid test antigen di bandara sama stasiun lebih murah sedangkan di rumah sakit mahal sekali. Jika terjadi perbedaan harga seperti itu, masyarakat akan memilih yang lebih murah walaupun berisiko. Hal ini harus dipikirkan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, diketahui, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada (21/12) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam regulasi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat menunjukan hasil PCR test atau uji swab yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia. Sementara untuk perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.