Jumat 25 Dec 2020 11:18 WIB

Pelaku Pariwisata di Kepulauan Seribu Diminta Patuhi Aturan

Kepulauan Seribu masuk dalam lokasi pengendalian ketat saat libur akhir tahun.

Sejumlah penumpang menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (20/6). Penyeberangan menuju Kepulauan Seribu yang sebelumnya diprioritaskan untuk petugas kesehatan, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara, dan warga Kepulauan Seribu kini mulai dibuka kembali untuk akses wisatawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah penumpang menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (20/6). Penyeberangan menuju Kepulauan Seribu yang sebelumnya diprioritaskan untuk petugas kesehatan, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara, dan warga Kepulauan Seribu kini mulai dibuka kembali untuk akses wisatawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu meminta para pelaku pariwisata untuk mematuhi aturan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Ada larangan kerumunan perayaan pergantian tahun yang harus dipatuhi. Jam operasional kegiatan hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Puji Hastuti.

Puji menjelaskan, wilayah Kepulauan Seribu masuk dalam lokasi pengendalian ketat saat liburan Natal dan tahun baru. Karena itu, akan dilakukan pengawasan intensif terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Sosialisasi sudah dilakukan secara 'door to door' sejak pertengahan bulan lalu, kepada pemilik usaha dan jasa wisata serta melalui spanduk di lokasi-lokasi strategis,” kata Puji.

Puji pun berharap dengan informasi dan sosialisasi yang sudah dilakukan, tidak akan ada kerumunan dan keramaian yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19 serta tidak ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran.

Penutupan itu berdasarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penutupan sementara dilakukan pada 25 Desember, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement