Jumat 25 Dec 2020 14:00 WIB

Pengadilan Tangguhkan Proyek Konversi Pemakaman Muslim

Konversi pemakaman Muslim ditangguhkan pengadilan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
 Pengadilan Tangguhkan Proyek Konversi Pemakaman Muslim. Foto:  Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan Tangguhkan Proyek Konversi Pemakaman Muslim. Foto: Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,AMMAN--Pengadilan Yarusalem mengeluarkan perintah penangguhan terhadap kotamadya yang dikelola Israel. Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis (24/12) itu, pengadilan meminta Israel untuk menghentikan konversi pemakaman wakaf Al-Yousefieh menjadi taman.

Sehari sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Dhaifallah Fayez, menegaskan penolakan dan kecaman Yordania atas penggalian dan perataan tanah yang dilakukan oleh otoritas Israel di pagar dan tangga pemakaman. Yordania menggambarkan tindakan tersebut sebagai "penodaan situs pemakaman" dan meminta Israel untuk segera menghentikan operasi tersebut.

Baca Juga

Wasfi Kailani, pejabat senior Urusan Yerusalem dan direktur Dana Hashemite untuk Pemulihan Masjid Al-Aqsa, mengatakan, kasus ini penting karena menyoroti tindakan penodaan berkelanjutan terhadap area pemakaman yang masih digunakan hingga hari ini oleh warga Muslim Yerusalem.

"Ini adalah properti wakaf yang dinamai putra Salah Eddine, Yusef bin Ayoub, dan disakralkan bagi Muslim di seluruh dunia, terutama untuk Yordania dan Legiun Arab (bekas tentara Yordania)," ujarnya yang dikutip di Arab News, Jumat (25/12).

Kailani mengatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan ke pemerintah Israel dan UNESCO pada 2014 dan 2016 silam. Dia juga membeberkan sejumlah keluhan warga Muslim atas tindakan otoritas Israel yang memenuhi area pemakaman dengan beton untuk menghentikan Muslim mengunakan makam tersebut.

Dia mengklaim rencana konversi pemakaman menjadi taman yang juga mencangkup pembangunan tugu yang ditujukan untuk menghormati tentara Yordania yang gugur dalam perang 1967 itu justru akan menyebabkan luka emosional bagi keluarga korban. “Bayangkan reaksi keluarga dari tentara Yordania yang pemberani ini yang dimakamkan di lokasi saat mereka melihat anak-anak bermain dan menari di atas kuburan almarhum martir mereka,” katanya.

Pengacara Palestina Muhaad Jabara dan Hamzeh Quteieh mengatakan kepada Arab News bahwa putusan pengadilan tersebut berarti bahwa tindakan pemerintah kota itu ilegal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement