Ahad 27 Dec 2020 08:17 WIB
Teropong Republika 2020-2021

Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta Kali Ini

Satpol PP DKI menggelar sidak ke tempat yang berpotensi didatangi warga.

Rep: Ali Mansur/Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pengumuman Taman Margasatwa Ragunan tutup selama libur Tahun Baru 2021.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengumuman Taman Margasatwa Ragunan tutup selama libur Tahun Baru 2021.

Teropong Republika 2020-2021 berisi ulasan permasalahan penting yang terjadi selama setahun belakangan. Sekaligus mencoba memproyeksikan bagaimana masalah serupa bisa diselesaikan pada tahun depan. Kita semua berharap Indonesia 2021 tentu berbeda dari situasi tahun sebelumnya. Harus bangkit dan lebih baik lagi. 

 

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Erik Purnama Putra

Jamak terjadi, pergantian tahun baru selalu disambut antusias masyarakat. Biasanya, malam menjelang tahun masehi berganti, masyarakat menuju ke pusat kota untuk merayakannya. Diiringi dengan tiupan terompet dan teriakan bahagia, mereka menikmati pesta kembang api dan panggung musik yang diadakan pemerintah daerah (pemda). Ingar-bingar keceriaan itu dalam menyambut Tahun Baru 2021 kini lenyap.

Masyarakat tidak bisa lagi menikmati 'tradisi' perayaan malam tahun baru. Bahkan khusus di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pemda didukung kepolisian sudah mengeluarkan larangan berkumpul bagi siapa pun menjelang pergantian tahun. Acara panggung musik di Jakarta, yang biasa diadakan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun tidak diselenggarakan.

Bahkan, Pemprov DKI menutup beberapa tempat wisata yang berpotensi menjadi jujukan warga. Di antaranya, Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan, dan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur. Boro-boro mengadakan acara, semua lokasi wisata tidak beroperasi dengan tujuan agar warga tetap di rumah menjelang pergantian tahun.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya bahkan mengultimatum siapa pun yang memicu kerumunan massa pada malam tahun baru bisa diproses hukum. Polisi juga memastikan membatasi ruang gerak warga dengan meminta semua tempat wisata dan hiburan tutup maksimal pukul 17.00 WIB. Jika masih membandel, semuanya ditindak tegas karena melanggar ketentuan yang dibuat Pemprov DKI.

"Karena sudah keluar edaran dari Gubernur (DKI) sendiri terkait kegiatan keramaian. Sehingga kita pastikan segala bentuk keramaian perizinan malam tahun baru tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, belum lama ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement