Jumat 25 Dec 2020 16:02 WIB

Top 5 News: Nabi Dituding Epilepsi, Polri Bubarkan FPI?

Setelah dilantik menjadi mensos, Risma belum mau mundur sebagai Wali Kota Surabaya.

Aparat kepolisian mengamankan banner HRS saat  unjuk rasa 1812 Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Polisi memukul mundur massa yang menolak dibubarkan guna menghindari kerumunan. Sebanyak 5.000 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta disiapkan untuk mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan Istana Negara. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aparat kepolisian mengamankan banner HRS saat unjuk rasa 1812 Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Polisi memukul mundur massa yang menolak dibubarkan guna menghindari kerumunan. Sebanyak 5.000 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta disiapkan untuk mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan Istana Negara. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik dikejutkan dengan munculnya  Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial. Kabar itu pun mendapatkan berbagai respon dari masyarakat.

Kabar pembubaran FPI oleh pemerintah itu pun langsung menyita perhatian pembaca Republika.co.id, Kamis (24/12) dan masuk dalam jajaran berita terpopuler dalam 24 jam terakhir. Selain kabar pembubaran FPI, berita lainnya yang masuk dalam top 5 news adalah komentar ICW terkait rangkap jabatan Tri Risma. Menteri Sosial yang baru itu diketahui masih menjabat sebagai wali kota Surabaya.

1. Rasulullah Dituding Epilepsi, Begini Jawaban Quraish Shihab

Ketika wahyu diturunkan Allah SWT melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, tak jarang Nabi mendapati ciri-ciri fisik yang khas. Seperti mencucurkan keringat meski di dalam cuaca dingin sekalipun. Namun, hal ini kerap dituduhkan orientalis bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan orang yang ayan (epilepsi) ketika menerima wahyu.

Pakar Ilmu Tafsir Prof Quraish Shihab, dalam buku Membaca Sirah Nabi Muhammad menjelaskan, dalam beberapa hadis kerap disebutkan ciri-ciri fisik yang khas ketika Nabi menerima wahyu. Beberapa riwayat menginformasikan bahwa Nabi terkadang meminta sahabat-sahabat beliau agar berada di sampingnya untuk menutup wajah beliau saat menerima wahyu.

photo
Ilustrasi Rasulullah - (Republika/Mardiah)

 

Ditutupnya wajah Nabi itu ditujukan agar para sahabat tidak dapat melihat betapa berat wahyu atau bisa jadi karena beratnya isi kandungan wahyu tersebut. Di dalam suatu hadis riwayat Imam Tirmidzi diceritakan, suatu ketika Sayyidina Abu Bakar melihat rambut Nabi dan berkata, “Wahai Nabi, engkau telah beruban.”

Rasulullah pun menjawab, “Surah-surah Hud, Al-Waqiah, Al-Mursalat, amma yatasaalun dan idza as-syams kuwwirat telah menjadikan aku beruban.” Demikian, Allah pun sejak wahyu-wahyu permulaan telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mempersiapkan mental, antara lain, dengan memperbanyak melakukan qiyamul lail.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Beredar Surat Telegram Kapolri, FPI Dilarang Beraktivitas

JAKARTA -- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.

 

 

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.

"Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).

Aparat kepolisian mengamankan bendera bergambar<a href= HRS saat unjuk rasa 1812 Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Saat ini beredar Surat Telegram Rahasia Kapolri yang menyebutkan bahwa FPI dilarang beraktivitas di Indonesia. (ilustrasi)" style="display: inline;" data-original="https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/019668800-1608288080-830-556.jpg" />

Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Baca berita selengkapnya di sini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement