REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Angka perceraian di Kota Bekasi mengalami penurunan sebesar 10 persen sepanjang tahun 2020. Humas Pengadilan Agama, Kota Bekasi, Masniarti menuturkan, hingga 22 Desember, jumlah warga Kota Bekasi yang bercerai ada 4.061 pasangan.
Sedangkan pada 2019, jumlah warga yang bercerai mencapai 4.596 pasangan. Masniarti mengatakan, salah satu faktor penyebab turunnya angka itu lantaran adanya pembatasan jam layanan yang semula dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB menjadi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB saja.
“Selama pandemi jam 8 sampai jam 12. Bahkan pernah ada tidak ada penerimaan perkara di bulan April,” kata Masniarti, kepada wartawan, Jumat (25/12).
Adapun, dari total kasus perceraian tersebut, sebanyak 1.113 merupakan talak dan 2.948 merupakan gugatan cerai dari istri. Dia menjelaskan, rata-rata penyebab perceraian umumnya karena faktor ekonomi.
“Faktor perceraian katakanlah dari dulu sama itu saja, kebanyakan faktor ekonomi. Ya karena dalam hal ini kan yang tinggi cerai gugat, rata-rata karena tidak mencukupi nafkah,” ujarnya.
Adapun, mayoritas perceraian yang terjadi di Kota Bekasi berasal dari pasangan yang usia pernikahannya baru lima hingga sepuluh tahun.
“Mayoritas sudah lama, lima tahun sampai 10 tahun ke atas. Tiga tahun ke bawah itu hanya sedikit,” jelas dia.