Jumat 25 Dec 2020 19:33 WIB

UPZ Bank Permata dan BAZNAS Kerja Sama Program Cash for Work

Dana zakat dan Infak yang disalurkan UPZ Bank Pertama Syariah mencapai Rp 111 juta

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Permata Bank Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu mustahik terdampak pandemi Covid-19 melalui Program Cash for Work. Dana zakat dan infak yang disalurkan UPZ PT Permata Bank Syariah mencapai sebesar Rp111.060.500.
Foto: BAZNAS
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Permata Bank Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu mustahik terdampak pandemi Covid-19 melalui Program Cash for Work. Dana zakat dan infak yang disalurkan UPZ PT Permata Bank Syariah mencapai sebesar Rp111.060.500.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Permata Bank Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantu mustahik terdampak pandemi Covid-19 melalui Program Cash for Work. Dana zakat dan infak yang disalurkan UPZ PT Permata Bank Syariah mencapai sebesar Rp111.060.500. 

Cash for Work adalah program yang diinisiasi oleh BAZNAS untuk memberdayakan masyarakat pekerja di sektor informal atau kelompok rentan, yang terdampak ekonominya akibat pandemi virus corona atau Covid-19 seperti pengemudi ojek online, pengemudi angkot, dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Ketua UPZ PT Permata Bank Syariah, Habibullah mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan BAZNAS ini. Program Cash for Work dirasa sangat bermanfaat bagi pekerja sektor informal yang tengah terdampak pandemi Covid-19. Para pekerja ini dilibatkan langsung dalam proses distribusi-distribusi bantuan BAZNAS sehingga menjaga mereka tetap memperoleh penghasilan.

"Program ini kita alokasikan untuk sekitar 369 jiwa di lima provinsi. InsyaAllah Allah berkahi program kerja sama ini, mudah-mudahan penerima manfaat program Cash for Work ini selalu sehat dan diberikan kemudahan dalam menjalankan amanah," katanya.

Kepala Divisi Pendistribusian BAZNAS, Ahmad Fikri menyambut baik adanya penyaluran zakat dan infak tersebut. Menurut Fikri, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam upaya membantu mustahik dalam melalui krisis saat ini. Penerima manfaat program ini bukan hanya mustahik yang menerima bantuan namun juga mereka yang dilibatkan menjadi petugas distribusi bantuan.

"Adanya penyaluran dana untuk program Cash for Work sangat membantu para mustahik yang terdampak pandemi. Seperti kita ketahui bersama, sektor ekonomi jadi salah satu yang paling terpukul saat ini, terlebih ekonomi rumah tangga masyarakat kecil," ujar Fikri.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan program Cash for Work, BAZNAS terlebih dahulu melakukan pemetaan masyarakat yang terdampak perekonomiannya akibat krisis Covid-19. Sehingga dipastikan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.

“Selain memberdayakan para pekerja informal dan kelompok rentan, kami juga fokus untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, kami mengutamakan aksi Cash for Work yang berkaitan dengan kampanye pencegahan Covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement