Jumat 25 Dec 2020 21:58 WIB

Polisi Tangkap Suami Guru PAUD Pelaku Pelecehan Anak

Pelaku memberikan tayangan Youtube agar anak-anak betah.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap suami guru pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial S (55) atas dugaan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Grogol Petamburan. Kapolres Metro Jakarat Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, menyebut ketiga anak tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul anak-anak PAUD.

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Adapun penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami keterangan ketiga korban yakni NJ (10), NA (5) dan SP (5).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Modus yang digunakan pelaku S yakni memutar tayangan kartun di Youtube yang tersambung di televisi, agar anak-anak betah di rumahnya.

Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement