REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan natal 2020.
Pemotongan masa tahanan atau remisi ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Untuk tahun ini, jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan" ujar Kalapas Pasir Tanjung Nur Bambang Supri Handono, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12).
Sebagai informasi, data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang per tanggal 25 Desember 2020, berjumlah 383 orang, narapidana 1.494 orang sehingga total warga binaan lapas ada 1.877 orang.
Sementara itu, remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 untuk narapidana dewasa, untuk remisi khusus I yakni mereka yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 hari ada satu orang.
“Pemotongan masa tahanan selama satu bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama satu bulan 15 hari berjumlah tujuh orang,dengan total jumlah keseluruhan mencapai 37 orang,” jelas dia.
Nur Bambang mengatakan, pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di lapas pasir tanjung.
“Selain itu, pemberian remisi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia" pungkasnya.