Jumat 25 Dec 2020 22:55 WIB

37 Narapidana Lapas Pasir Tanjung Bekasi Dapat Remisi Natal

Remisi Natal yang diraih Napi Pasir Tanjung antara 15 hari hingga satu bulan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah warga binaan mengikuti ibadah Hari Raya Natal (ilustrasi). Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan natal 2020.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga binaan mengikuti ibadah Hari Raya Natal (ilustrasi). Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan natal 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan natal 2020.

Pemotongan masa tahanan atau remisi ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran  Negara  Tahun  1995  Nomor  77,  Tambahan  Lembaran  Negara Nomor 3614), Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Untuk tahun ini, jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang, dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan" ujar Kalapas Pasir Tanjung Nur Bambang Supri Handono, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12).

Sebagai informasi, data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang per tanggal 25 Desember 2020, berjumlah 383 orang, narapidana 1.494 orang sehingga total warga binaan lapas ada 1.877 orang.

Sementara itu, remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 untuk narapidana dewasa, untuk remisi khusus  I yakni mereka yang masih harus menjalani sisa pidana  setelah  mendapat Remisi Khusus Natal dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 hari ada satu orang.

“Pemotongan masa tahanan selama satu bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama satu bulan 15 hari berjumlah tujuh orang,dengan total jumlah keseluruhan mencapai 37 orang,” jelas dia.

Nur Bambang mengatakan, pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di lapas pasir tanjung. 

“Selain itu, pemberian remisi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia" pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement