Sabtu 26 Dec 2020 07:30 WIB

Amnesty: Adili 9 Tersangka Pembunuhan di Pengadilan Umum

Kewenangan mengadili tindak pidana pembunuhan ada di pengadilan non-militer.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty Internasional Indonesia mendesak sembilan prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan dua pemuda Papua dibawa ke pengadilan umum. Keterlibatan anggota tentara dalam tindak pidana umum tak harus mengacu pada sistem peradilan militer. 

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan, mengadili anggota TNI yang melakukan kejahatan umum pada peradilan militer merupakan kebiasaan lama dalam pemberian ‘kekebalan’ hukum terhadap pelaku. “Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Penegakan hukum, tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah yuridiksi pengadilan umum secara terbuka, dan benar-benar adil,” begitu kata Usman, dalam rilis resmi Amnesty, Jumat (25/12).

Baca Juga

Pada Rabu (23/12), Polisi Militer Angkatan Darat mengumumkan sembilan orang prajuritnya terkait tewasnya Luther Zanambani, dan Apinus Zanambani. Dua bersaudara itu tewas di Sugapa, Intan Jaya, Papua. 

Usman mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Apinus Zanambi, dan Luther Zanambi. Ia menilai hal ini menunjukkan kemajuan penyidikan.

Namun, ia mengatakan, penetapan tersangka tidak cukup. Ia mengatakan, TNI harus membawa sembilan tersangka anggotanya itu, ke pengadilan umum.

Sebab, ia mengatakan, kejahatan yang diduga dilakukan para serdadu tersebut adalah tindak pidana pembunuhan yang kewenangan absolut mengadilinya ada di pengadilan non-militer.

Usman mengatakan, anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada UU 34/2004 tentang TNI. Ia berpendapat, jika TNI tetap menggunakan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai basis penghakiman maka sama saja mengembalikan TNI ke era Orde Baru dengan doktrin impunitas terhadap anggota militer yang melakukan kejahatan. 

“Itu (penerapan UU Peradilan Militer), sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas terhadap militer,” kata Usman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement