REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki mengumumkan pemberlakuan tindakan pencegahan perjalanan internasional selama pandemi. Pemerintah akhirnya mewajibkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 bagi penumpang untuk memasuki negara itu mulai Senin (28/12) hingga Maret.
Menteri Kesehatan Turki, Fahrettin Koca, melakukan pengumuman melalui akun Twitter pada Jumat (25/12). Dia mengatakan para pengunjung perlu menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam untuk naik penerbangan internasional dalam perjalanan ke Turki.
Sebelumnya, tes tidak diperlukan untuk perjalanan ke Turki. Aturan tersebut akan berlaku untuk semua kedatangan darat dan laut mulai Rabu (30/12). Wisatawan akan dikarantina di tempat tujuan jika tidak memiliki hasil tes.
Wisatawan yang datang dari Inggris Raya, Denmark, dan Afrika Selatan dalam 10 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes negatif. Mereka perlu menjalani karantina wajib setidaknya selama tujuh hari hingga hasil tes kedua telah keluar.
Langkah tersebut sejalan dengan laporan bahwa Turki memiliki tingkat infeksi terburuk di dunia. Ankara memiliki rata-rata mingguan lebih dari 20.000 infeksi harian yang dikonfirmasi dengan jumlah korban meninggal dunia adalah 19.371 jiwa.