REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa perusahaan konglomerat Tanah Air menguasai lahan sangat luas. Mereka bisa mengelola lahan lantaran mempunya hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan kementerian berwenang. "Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila," ucap Mahfud lewat akun Twitter, @mohmahfudmd.
Menurut Mahfud, mereka yang menguasai lahan ratusan ribu hektare itu berasal dari pemerintahan yang silih berganti. "Penguasaan (lahan) itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," kata Mahfud.
Salah seorang pemilik akun @Fianto94 bertanya mengapa Mahfud malah curhat di Twitter. Mahfud menegaskan, jika ia sedang mengambil langkah konkret.
"Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Akun @Wiwidpoerwito bertanya ke Mahfud, jika HGU diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya di mana? Karena itu, pemerintah sebaiknya menunggu saja masa HGU berakhir dan tidak di perpanjang.
"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan. 'Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu. Tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil," ujar Mahfud.