Sabtu 26 Dec 2020 15:20 WIB

Suami Guru PAUD Pelaku Kejahatan Seksual 3 Bocah Ditangkap

Pelaku memutar tayangan kartun agar anak usia lima-10 tahun betah di rumahnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Metro Jakbar, Kombes Audie Sonny Latuheru.
Foto: Akhmad Nursyeha
Kepala Polres Metro Jakbar, Kombes Audie Sonny Latuheru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Satreskrim Polresto Jakbar) menciduk suami guru pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial S (55 tahun) atas dugaan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Grogol Petamburan. Ketiga korban berinisial NJ (10), NA (5), dan SP (5).

Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Audie Sonny Latuheru menyebut, ketiga anak tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul siswa PAUD. Polrestro Jakbar dalam menungkap kasus itu dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie di Jakarta, Jumat (25/12).

Kepala Satreskrim Polrestro Jakbar, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa tersebut mendapat perhatian aparat lantaran sempat viral di media sosial. Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku, yaitu memutar tayangan kartun di Youtube yang tersambung di televisi agar anak-anak betah di rumahnya.

Arsya mengatakan, pelaku mengaku kepada penyidik, merasa terangsat saat melihat anak-anak di dekatnya. “Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," ucap Arsya.

Menurut dia, kejahatan seksual tersebut dilakukan pelaku pada bulan ini. Oleh karena korban masih kecil, sambung dia, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi didampingi petugas KPAI menggali informasi kepada korban atas apa yang dialaminya.

"Langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya.

Dia menyatakan, pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak Pasal 76 D juncto 81 atau Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman yang menanti pelaku berupa penjara minimal 15 tahun.

Guru olahraga

Satreskrim Polrestro Jakbar juga meringkus seorang guru olahraga berinisial AM (32), yang merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya. Kombes Audie mengatakan, pelaku melakukan aksinya selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP. “Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan, hingga makan. Alhasil korban teperdaya. AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban. "Hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.

Pada 7 Desember 2020, menurut Audie, pelaku terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi. Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya seketika melaporkan hal tersebut kepada polisi. Tidak perlu waktu lama, polisi menangkap AM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement