Sabtu 26 Dec 2020 16:45 WIB

Baru Keluar Penjara, Duo Penjambret Ponsel Kembali Beraksi

AH (24) dan HS (24) melakukan penjambretan saat malam Natal.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Penjambret ditangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Eric Ireng
Penjambret ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk meringkus dua pelaku jambret ponsel yang melancarkan aksinya di Jalan Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (24/12) pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar empat bulan yang lalu.

"Ya benar, dua pelaku kita amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Manurung, Sabtu (26/12).

Baca Juga

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiyansyah, mengatakan, ini bukan kali pertama AH dan HS melakukan aksi serupa. Sebelumnya, duo jambret itu melancarkan aksinya di wilayah Kebon Jeruk dan Kembangan. Modus mereka sama, yakni menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.

"Diketahui pelaku baru keluar penjara sekitar 4 bulan. Pelaku menjalani hukuman atas kasus yang sama," kata Yudi.

Yudi menjelaskan, AH dan HS kembali tertangkap saat melancarkan aksinya di Jalan Green Garden pada malam Natal. Ketika beraksi, mereka menggunakan satu sepeda motor. Mereka awalnya menghampiri korban, Daswa Novianto, yang sedang nongkrong sambil memainkan ponsel di depan sebuah warung makan di lokasi kejadian.

Pelaku AH, lanjut Yudi, lalu mendekati Daswa. Ia berpura-pura menanyakan sebuah alamat kepada Daswa. Sedangkan pelaku HS tetap menunggu di atas sepeda motor.

"Kemudian pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam 'Siniin HP lu, diam jangan teriak'," kata Yudi.

Sadar korbannya sudah ketakutan, AH lalu merampas ponsel tersebut. Setelah itu, kedua pelaku kabur dengan sepeda motor.

Korban seketika berteriak minta tolong. Warga sekitar pun mengejar kedua pelaku. Beruntung, gerbang komplek sudah tertutup ketika itu. Pelaku pun terpaksa meninggalkan sepeda motornya dan kabur dengan berlari.

"Seketika itu, anggota Buser yang sedang melaksanakan Pengamanan Gereja di Green Garden mendengar teriakan tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelaku AH dengan dibantu warga," ujar Yudi.

Namun, pelaku HS berhasil kabur dan membawa ponsel rampasan itu. Setelah menginterogasi AH, aparat berhasil menangkap HS di tempat persembunyiannya di Kelurahan Srengseng, Kemebangan, Jakarta Barat.

Dari penangkapan kedua pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau stainless bergagang plastik warna putih. "Kedua pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Yudi lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement